[Essay] Pentingnya Melestarikan Adat Istiadat dan Kebudayaan dalam Masyarakat


Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan bahasa daerah. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda, mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku. Itu menyebabkan pertentangan dan ketidakseimbangan dalam suatu negara (disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang diiringi dengan persebaran nilai-nilai baru serta ilmu pengetahuan dan teknologi maju, menyebabkan nilai-nilai tradisi terdesak atau terdegradasi, tidak dipatuhi atau tidak dikembangkan lagi, baik oleh pendukungnya, maupun oleh orang lain di luar komunitas itu. Gejalan lain, ketika masyarakat pendukung tradisi patuh mendukungnya, namun ternyata mendapat tantangan dari luar, seperti tidak adanya pengakuan dan penghormatan terhadap tradisi lokal. Hal tersebut, tentunya akan memudahkan konflik sosial.

Agar hal itu tidak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, maka penghayatan terhadap nilai-nilia budaya mutlak dilakukan, karena nilai-nilai tersebut menjadi ciri identitas masyarakat, yang berkaitan erat dengan otentisitas perilaku atau visi hidup masyarakat pendukung budaya lokal tersebut. Pentingnya memahami ‘nilai-nilai budaya’ sebagai energi sosial yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, akan membentuk kinerja politik, ekonomi, penegakan hukum, pendidikan dan sosial suatu bangsa ke arah yang lebih baik.

Adat Istiadat dalam kehidupan Masyarakat

Adat istiadat (custom) secara harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan dalam keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.

Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.

Jadi Adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat diartikan sebagai; sekelompok orang yang hidup dengan tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya, yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan pada masa tersebut; dan masyarakat yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksud adat istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.

Permasalahan yang ditimbulkan

Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:

  • Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
  • Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti olehnilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
  • Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
  • Adanya rasa malu dalam diri masyarakat untuk  mengembangkan adat-istiadat yang menjadi    pedoman masyarakat selama ini.

Mengatasi masalah yang ditimbulkan

Munculnya 4 (empat) masalah tersebut di atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:

  • Mencegah kepunahan adat-istiadat.
  •  Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
  • Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.


Pelestarian dan pengembangan adat istiadat

Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat.

Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek kebertahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom, mandiri dan profesional.

Potensi dan aset adat istadat dan nilai budaya masyarakat sangat besar, namun belum didayagunakan secara optimal. Khususnya dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata. Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat adat adalah hal penting guna menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat dan nilai budaya setempat.

Adapun peran pemerintah upaya pengembangan dan pelestarian adat istiadat adalah membantu masyarakat dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan, Mengawasi pelaksanaan hukum adat dan istiadat dalam desanya, Membantu Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional, ikut serta Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat, dan mengangkat kembali moral bangsa agar masyarakat dapat mencintai adat istiadat yang ada di negeri ini.

Upaya pelestarian dan pengembangan dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesimpulan

Permasalahn yang biasa muncul dalam suatu adat istiadat untuk saat ini lebih cenderung ke masyarakat yang mulai tidak peduli ataupun mulai meninggalkan adat istiadat mereka karena arus moderenisasi. Adat istiadat itu kini sudah luntur tidak seperti dulu lagi, oleh karena itu kita harus berusaha untuk melestarikan serta mengembangkan kembali adat istiadat yang telah luntur itu. Dalam usaha untuk pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, masyarakat juga harus berperan penting dalam hal ini untuk menjadikan suatu daerah lebih baik, lebih sejahtera kehidupannya.

Selain masyarakat pemerintah juga harus berperan dalam hal ini untuk membantu membina dan mengembangkan nilai nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan  dan mengembangkan kebudayaan nasional. Adat istiadat dan nilai social budaya dapat mempengaruhi masyarakat karena adat istiadat dan nilai social budaya merupakan salah satu modal social yang bila didayagunakan dengan optimal dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara nyata.

Penulis: Bahril Rais
(Mahasiswa Jurusan Sosiologi di Universitas Negeri Makassar, Mantan Ketua Umum KKPMB Periode 2016 s.d 2017).
Share on Google Plus

About KKPMB

Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga (KKPMB) adalah oragnisasi paguyuban yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari desa Batetangnga.

0 komentar:

Post a Comment