Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya
alam dan memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan bahasa daerah.
Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa
memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar
belakang suku bangsa yang berbeda, mereka akan mengelompok menurut asal-usul
daerah dan suku. Itu menyebabkan pertentangan dan ketidakseimbangan dalam suatu
negara (disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya pembangunan
dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang diiringi dengan persebaran
nilai-nilai baru serta ilmu pengetahuan dan teknologi maju, menyebabkan
nilai-nilai tradisi terdesak atau terdegradasi, tidak dipatuhi atau tidak
dikembangkan lagi, baik oleh pendukungnya, maupun oleh orang lain di luar
komunitas itu. Gejalan lain, ketika masyarakat pendukung tradisi patuh mendukungnya,
namun ternyata mendapat tantangan dari luar, seperti tidak adanya pengakuan dan
penghormatan terhadap tradisi lokal. Hal tersebut, tentunya akan memudahkan
konflik sosial.
Agar hal itu tidak terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, maka penghayatan terhadap nilai-nilia budaya mutlak dilakukan,
karena nilai-nilai tersebut menjadi ciri identitas masyarakat, yang berkaitan
erat dengan otentisitas perilaku atau visi hidup masyarakat pendukung budaya
lokal tersebut. Pentingnya memahami ‘nilai-nilai budaya’ sebagai energi sosial
yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, akan membentuk kinerja
politik, ekonomi, penegakan hukum, pendidikan dan sosial suatu bangsa ke arah
yang lebih baik.
Adat
Istiadat dalam kehidupan Masyarakat
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu
nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat,
seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang,
rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara
perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati
kedatangan tamu agung.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat
diartikan sebagai; sekelompok orang yang hidup dengan tradisi dan budaya –
budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya, yang tidak
terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan kehidupan
dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan pada masa
tersebut; dan masyarakat yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat
istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksud adat istiadat disini adalah adanya
suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat
aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.
Permasalahan
yang ditimbulkan
Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman
dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem
nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung
berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya
kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:
- Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
- Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti olehnilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
- Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
- Adanya rasa malu dalam diri masyarakat untuk mengembangkan adat-istiadat yang menjadi pedoman masyarakat selama ini.
Mengatasi
masalah yang ditimbulkan
Munculnya 4 (empat) masalah tersebut di atas
menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa Gerakan
Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap
komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat
yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi
tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini
akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan
adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena
itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai
berikut:
- Mencegah kepunahan adat-istiadat.
- Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.
Pelestarian
dan pengembangan adat istiadat
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu
pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian
masyarakat.
Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat
istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan
pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek kebertahanan
identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional.
Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan
pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom,
mandiri dan profesional.
Potensi dan aset adat istadat dan nilai budaya
masyarakat sangat besar, namun belum didayagunakan secara optimal. Khususnya
dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata.
Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat adat adalah hal penting guna
menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat dan nilai
budaya setempat.
Adapun peran pemerintah upaya pengembangan dan
pelestarian adat istiadat adalah membantu masyarakat dalam kelancaran dan
pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan,
kebudayaan dan kemasyarakatan, Mengawasi pelaksanaan hukum adat dan istiadat
dalam desanya, Membantu Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka
memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional, ikut serta
Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan
masyarakat desa adat, dan mengangkat kembali moral bangsa agar masyarakat dapat
mencintai adat istiadat yang ada di negeri ini.
Upaya pelestarian dan pengembangan dimaksudkan untuk
memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya mendukung pengembangan
budaya nasional dalam mencapai kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulan
Permasalahn yang biasa muncul dalam suatu adat
istiadat untuk saat ini lebih cenderung ke masyarakat yang mulai tidak peduli
ataupun mulai meninggalkan adat istiadat mereka karena arus moderenisasi. Adat
istiadat itu kini sudah luntur tidak seperti dulu lagi, oleh karena itu kita
harus berusaha untuk melestarikan serta mengembangkan kembali adat istiadat
yang telah luntur itu. Dalam usaha untuk pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, masyarakat juga harus berperan
penting dalam hal ini untuk menjadikan suatu daerah lebih baik, lebih sejahtera
kehidupannya.
Selain
masyarakat pemerintah juga harus berperan dalam hal ini untuk membantu membina
dan mengembangkan nilai nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional. Adat
istiadat dan nilai social budaya dapat mempengaruhi masyarakat karena adat
istiadat dan nilai social budaya merupakan salah satu modal social yang bila
didayagunakan dengan optimal dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara nyata.
Penulis: Bahril Rais
(Mahasiswa Jurusan Sosiologi di Universitas Negeri Makassar, Mantan Ketua Umum KKPMB Periode 2016 s.d 2017).
0 komentar:
Post a Comment