[Opini] Memaknai Semangat Perjuangan Kartini (Refleksi Peringatan Hari Kartini)

21 april, tiap tahunnya selalu di peringati sebagai hari Kartini. Ia adalah pahlawan perempuan di Negeri ini yang telah menginspirasi jutaan perempuan demi kebebasan dari kungkungan dan kekangan tradisi lama yang membatasi ruang gerak perempuan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Semangat perjuangan Kartini telah terdokumentasikan dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang, karya Armijn Pane. Buku kumpulan tulisan dan surat Kartini yang berisi keluh kesah, impian, dan harapannya untuk kebebasan perempuan dari belenggu adat demi menggapai kesataran dan persamaan hak atas laki-laki.

Pramodya Ananta Toer juga menggambarkan Kartini dalam novelnya Panggil Aku Kartini Saja (yang sempat dilarang pada masa junta militer Soeharto), sebagai perempuan pingitan yang barjuang atas dasar situasi di mana feodalisme dan kolonialisme begitu mengakar kuat di sistem masyarakat Hindia Belanda. Feodalisme ikut berperan menciptakan pola patriarki di hampir seluruh rumah tangga pribumi, dimana seorang pria menguasai kepentingan ekonomi, politik, bahkan sosial kaum wanita. Sedangkan kolonialisme berperan menciptakan perbudakan dan perendahan harga diri martabat sekaligus mental pribumi itu sendiri.

Dimasa sekarang justru orientasi perjuangan Kartini telah banyak di reduksi oleh kalangan yang buta sejarah atas kondisi obyektif titik tolak perjuangan Kartini. Tercermin saat peringatan Hari Kartini dimaknai hanya sebatas acara seremonial belaka dengan perayaan simbolik mengenakan kebaya dan berkonde serta lomba masak-memasak semata.

Kita seharusnya memaknai perjuangan Kartini bukan hanya sekedar ornament dan solekan yang melekat pada tubuh perempuan. Tetapi memaknainya sebagai tonggak sejarah perjuangan perempuan di Indonesia untuk keluar dari Batasan-batasan belenggu kekangan sistem ekonomi, politik, sosio dan kultural yang mengebiri hak-hak dasar sebagai perempuan yang seutuhnya.

Apa yang dihadapi perempuan saat ini?

Meski demikian, hak-hak perempuan saat ini sudah banyak yang terpenuhi. Kita dapat melihat perempuan yang ikut berpartisifasi dalam dunia Pendidikan, terserap dalam dunia kerja, dan sudah banyak sosok perempuan yang diperhitungkan menduduki jabatan starategis dalam kanca perpolitikan Indonesia. lantas apakah dengan itu wujud semangat perjuangan Kartini dapat dikatakan telah terwujud? Sama sekali tidak!

Perempuan saat ini justru malah di perhadapkan pada persoalan kontenporer yang semakin kompleks dan persentase yang semakin tinggi di ranah domestic, dunia kerja, dan ranah negara (Baca: Persoalan Perempuan di Ranah Negara).

Menurut Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017. Ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2016, yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama, serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 34 Provinsi. Data PA sejumlah 245.548 adalah kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Sementara dari 13.602 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 75% atau 10.205 kasus. Data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan lewat  juga menunjukkan trend yang sama, KDRT/RP Lain menempati posisi kasus yang paling banyak di adukan yaitu sebanyak 903 kasus (88%) dari total 1.022 kasus yang masuk. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal. Kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.784 kasus (56%), disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus (17%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Di ranah rumah tangga/personal, persentase tertinggi adalah kekerasan fisik 42% (4.281 kasus), diikuti kekerasan seksual 34% (3.495 kasus), kekerasan psikis 14% (1.451 kasus) dan kekerasan ekonomi 10% (978 kasus). Untuk kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyaj 1.266 kasus. Di tahun ini juga CATAHU dapat menampilkan data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku  kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

Data diatas sangat mencengangkan. Bagaimana tidak, setiap tahunnya angka persentase kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Menunjukkan negara tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan perempuan.

Belum lagi pada  ranah dunia kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Namun itu sama sekali tidak menjamin hak-hak pekerja perempuan mendapatkan kesetaraan dan kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.

Lebih kususnya kesewenang-wenang keputusan dimana hanya karena perempuan itu menikah, hamil dan/atau melahirkan mereka di-PHK oleh perusahaannya. Padahal dalam UU Tenaga Kerja tersebut yaitu pasal 76-84 telah diatur tentang hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta cuti keguguran. Selain itu pekerja perempuan juga diberi hak menyusui/memeras ASI sehingga perusahaan diwajibkan menyediakan ruang laktasi. Ini adalah bentuk patriarkis yang menempatkan perempaun pada posisi yang dimarjinal. Belum lagi dengan disahkannya PP 78 tahun 2015 lalu semakin menyangsakan pekerja khususnya pekerja perempuan.

Sampai saat ini ternyata harapan impian Kartini dan seluruh perempuan di negeri ini untuk kebebasan perempuan seutuhnya jauh dari kata terwujud selama kesadaran perempuan untuk bangkit merubah nasibnya sendiri belum terbangun dan maju.

Maka dari itu, melalui peringatan hari Kartini perlu kembali merefleksi semangat perjuangan Kartini untuk nasib lebih baik perempuan kedepannya.

(Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di garis-tengah.com).

Penulis: Syaharuddin Zaruk
(Mahasiswa Teknik Informatika dan Komputer di Universitas Negeri Makassar)
Share on Google Plus

About KKPMB

Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga (KKPMB) adalah oragnisasi paguyuban yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari desa Batetangnga.

0 komentar:

Post a Comment