[Opini] Persoalan Dana Desa dan Pentingnya Partisipasi Pemuda

Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan desa. Di masa lalu, desa lebih banyak menjadi objek kebijakan, kini desa memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk menentukannya sendiri.
Berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan desa dapat berjalan sebagaimana amanat UU Desa. Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri-menteri terkait (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Keuangan), dan juga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah (Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa).
Persoalan Masalah Dana Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Ada 74.910 desa yang sudah menerima dana tersebut, dengan rincian pada sebesar Rp 20,76 triliun (2015), Rp49,98 triliun (2016) dan Rp60 triliun (2017). Presiden Jokowi mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp300 juta, tahun kedua Rp600 juta, tahun ketiga Rp800 juta, dan seterusnya.
Pelibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan merupakan wujud pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Namun, dalam kenyataannya, hingga saat ini masih banyak warga masyarakat yang belum dapat menjangkau maupun mengakses pembangunan desa pada berbagai tahapan.
KPK menemukan 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa yang berjumlah Rp20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Rencananya, dana itu akan tersalur pada 74.093 desa di seluruh Indonesia. 14 potensi persoalan yang dimulai sejak Januari 2015 itu terdiri dari aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia.
Aspek regulasi kelembagaan terdiri dari belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa, potensi tumpang tindih kewenangan Kemendes PDT dengan Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, tidak transparannya formula pembagian dana desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2015, dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan.
Selain itu, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari anggaran dana desa (ADD) yang diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2014 dinilai kurang berkeadilan serta kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa yang tidak efisien akibat ketentuan regulasi dan tumpang tindih. Sementara itu dalam pemaparannya,
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp20,8 triliun. Meski diakuinya, saat itu masyarakat belum siap sehingga penyaluran dana kurang tepat sasaran.
“Pada 2015 sangat tidak mungkin mengetahui kebutuhan desa secara tepat karena jumlah desa sangat banyak yaitu 74.053 desa. Akibatnya Rp20,8 triliun dana yang terserap hanya 90%. Peraturan masih baru, kepala desa juga masih terbatas pemahamannya,” tuturnya.
Pada 2016, penyerapan dana desa meningkat menjadi 99,83%. Masyarakat mampu membangun 66.000 km jalan desa sesuai kebutuhan, 511 km jembatan di desa, 1.800 pasar, dan curah tambatan longsor ada 38.000 unit.
Masalah yang kemudian muncul adalah regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah. Hal lain yang cukup menjadikan perhatian adalah semakin besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat/daerah ke desa.
Tahun 2016, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp46,98 triliun, padahal Kabupaten Karanganyar sendiri sudah menerima dan mengucurkan dana sebesar Rp103 miliar. Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa belum selaras dengan kemampuan SDM di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas, serta jumlah penduduk dan luas wilayah yang bervariasi. Akibatnya adanya tindakan kecurangan di pemerintahan desa yang cukup tinggi.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), kecurangan (fraud) adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Ada tiga jenis fraud yakni penyalahgunaan aset, kecurangan laporan keuangan, dan korupsi. Kecurangan laporan keuangan nampak pada penyajian lapaoran keuangan (laporan APBDesa) yang dimanipulasi sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa sepanjang 2016 sampai 10 Agustus 2017. Dari 110 kasus itu, pelakunya rata-rata dilakukan kepala desa alias Kades. Dari 139 aktor, 107 di antaranya merupakan kepala desa. Pelaku korupsi lainnya adalah 30 perangkat desa dan istri kepala desa sebanyak 2 orang.
Dari 110 kasus tersebut, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 30 miliar. Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
Pelibatan seluruh lapisan masyarakat
Buruknya pengelolaan dana desa ini akibat dari tidak pedulinya masyarakat desa. Sehingga akan memberikan kesempatan bagi-bagi orang-orang yang ingin memperkaya diri sendiri. Seyogyanya masyarakat desa harus ikut andil dalam mengawasi setiap anggaran serta alokasi dana desa, sehingga dapat dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Peran pemuda desa pada saat ini masih belum optimal. Keadaan tersebut dapat kita lihat dari berbagai kegiatan dan proses pembangunan di desa. Desa belum melibatkan peran pemuda secara menyeluruh dalam proses pembangunan desa, kecuali hanya melalui karang taruna. Sehingga tidak heran ketika banyak pemuda desa yang melakukan urbanisasi.
Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diharapkan akan mampu menurunkan angka urbanisasi angkatan kerja khususnya bagi pemuda di desa. Hal tersebut dapat dilakukan jika desa mampu mengoptimalkan peran pemuda untuk ikut andil dalam mengelola BUM Desa.
Dikelolanya BUM Desa oleh pemuda desa akan dapat mempunyai dampak positif. Pertama, membuka lapangan kerja bagi pemuda di desa, karena pemuda di desa dapat ikut mengelola BUM Desa yang artinya pemuda desa juga ikut bekerja di BUM Desa.
Kedua, BUM Desa akan terkelola dengan baik. Hal tersebut karena jiwa pemuda masih bersih dan belum terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga pengelolaan BUM Desa akan jauh dari hal-hal yang bersifat politik praktis.
Ketiga, BUM Desa akan dapat mengelola dan memanfaatkan potensi desa dengan maksimal. Karena pemuda adalah sumber daya manusia yang masih segar dan mempunyai kapasitas pendidikan yang tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Dengan kapasitas pendidikan yang tinggi tentu membuat pemuda lebih paham terkait dengan potensi yang ada di desa.
Keempat, pemuda desa mempunyai waktu atau umur yang relatif panjang sehingga rencana atau visi BUM Desa dapat terlaksana dan terwujud. Program-program yang dilakukan BUM Desa akan berjalan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Kelima, adalah Pendapatan Asli Desa atau PADesa akan didapat secara optimal. Dapat dipastikan Pendapatan Asli Desa (PAD) akan bertambah dan pembangunan di desa juga akan berkembang secara berkesinambungan.
Keenam, perekonomian di desa akan dapat dikendalikan dengan baik melalui pengelolaan BUM Desa yang berdaya saing, sehingga ketahanan ekonomi di desa akan kuat. Keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran adalah hal yang sangat penting baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Keterlibatan masyarakat akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah desa harus proaktif melibatkan masyarakat dengan menyediakan wadah partisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program desa.
Penutup
Memberikan kesadaran bagi masyarakat baik kelompok pemuda, kaum perempuan, dan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa sangat diperlukan dan mestinya jadi kewajiban bagi pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat desa.
Sadar atau tidak sadar, sesungguhnya anggaran tersebut adalah uang yang mereka bayar melalui pajak maupun retribusi lainnya yang dikumpulkan oleh pemerintah. Uang itu lalu didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mengawasi dan mengetahui ke mana anggaran tersebut dipergunakan. Kontrol masyarakat akan memberikan dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran harus diutamakan untuk menjamin anggaran tersebut tepat sasaran. Untuk memaksimalkan control masyarakat pemerintah harus menyediakan pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses oleh publik. Sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, maka masyarakat akan tanggap dan melapor yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Saya yakin dengan niat yang baik dan didukung oleh keuangan yang memadai serta adanya bottom up control dari masyarakat akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat di desa. Jika terjadi penyelewengan dana desa, tentu wajib diusut dan dihukum pelaku­nya. Karena Indonesia ada­lah negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Gagasan ini hadir menyeruak ke tengah-tengah kita semua untuk mempromosikan sebuah tradisi berhukum, yang sepenuhnya ingin membawa kita ke dalam sebuah situasi sosial yang di dalam­nya kita hanya akan melihat serta selalu me­lihat keadilan sebagai “obsesi moral terbe­sar” yang menjiwai roda politik administrasi pemerintahan, politik per­undangan-undang­an, serta politik ajudikatorial.
Cita-cita luhur yang hendak diperjuangkan adalah tegaknya supre­masi hukum dan keadilan. Sebab, seperti selalu dikatakan banyak penulis, “justice is the most basic need we have in the main­tenance and furtherance of our humanity.
Catatan: Ini adalah tulisan M. Hariansyah yang sebelumnya dimuat di youthproactive.
***
Diposting: Syaharuddin Zaruk
Share on Google Plus

About KKPMB

Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga (KKPMB) adalah oragnisasi paguyuban yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari desa Batetangnga.

0 komentar:

Post a Comment