[Opini] ‘Sainte Lague’ dan Kekuatan Politik Batetangnga Pemilu 2019


Lekat dalam ingatan pemilihan calon legislatif 2014 lalu. Hal ini jelas memberikan pelajaran bermakna untuk perpolitikan indonesia, khususnya masyarakat Batetangnga.
Kurang lebih hampir 6.000 suara yang ada di Desa Batetangnga. Namun, tidak berhasil meloloskan satu pun para kandidit caleg untuk duduk di kursi sabagai wakil rakyat. baik tingkat DPRD I, maupun DPRD II. Pengalaman ini, hanya menyisihkan pilu kerugian secara materil masing-masing kandidat yang cukup besar sampai ratusan juta rupiah. Sedihnya lagi, justru di desa Batetangnga dijadikan lumbung oleh beberapa caleg dari desa lain untuk mendaung suara.
Saat ini, yang menarik adalah desa Batetantangga dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) sangat unggul. Bayangkan, Ada 2 Professor (Guru Besar), 8 Doktor dan lebih 40 orang yang bergelar magister. Suatu potret yang langkah dari desa-desa yang ada di Polewali Mandar (Polman), bahkan skop wilayah di Sulawesi barat.
Dengan SDM yang unggul ini, harusnya masyarakat di Batetangnga mampu memaafatkan kondisi tersebut, untuk penguatan wacana, serta strategi-strategi untuk kematangan perpolitikan dalam menghadapi pemilu kedepannya.
Sebelum UU Nomor 7 Tahun 2017 disahkan, dan di undang-undangkan pada bulan Agustus lalu 2017 oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pada pemilu-pemilu sebelummnya, aturan penetapan kursi tiap partai politik menggunakan “Sistem Kouta” dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari jumlah suara yang sah, dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia.
Kemudian, tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP, otomatis mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan di tentukan dengan ranking/perolehan suara terbanyak tiap partai politik.
Pada pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru “Sainte Lague”. sistem baru dalam Pemilu Indonesia, merupakan sebuah aturan baru dalam penetapan kursi Partai Politik pemilu 2019.
Dalam pasal 420 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan tentang aturan penetapan kursi tiap partai politik. Suara sah tiap partai politik, dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,2,5,7, dst.
Kemudian, setiap menbagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak. jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat, jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapat kursi pada daerah pemilihan tersebut.
Sistem “Sainte lague” di bandingkan “Sistem Kouta/BPP” sebelumnya, akan menguntungkan masyarakat desa Batetangnga dengan jumlah penduduknya yang tinggi untuk meloloskan kandidatnya untuk meraih kursi sebagai anggota dewan perwakilan daerah (DPRD). Dengan sistem ‘sainten lague’ ini, kekuatan politik masyarakat Batetangnga mampu mengirim wakil rakyat 2-3 kursi DPRD II dan 1 kursi untuk DPRD I untuk pemilu 2019 nanti.
Hal lain yang menguntungkan dari sistem “Sainte Lague” adalah; Bahwa caleg yang memperoleh suara tertinggi diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu dapil berhak memperoleh kursi. kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi.
Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis tampa harus mempertimbangkan Partai yang meraih suarah kecil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentunya akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula.
Terlepas persoalan di atas, guru kunci tetap berada dalam internal politik masyarakat batetangnga. Sebanyak apapun suara dan SDM di Betetangnga, ketika pola politik itu masih menggunakan pola lama; Momentum (tiba waktu, tiba akal) dan ‘egoisme’ setiap calon masih tinggi (tampa perhitungan kekuatan yang matang semata-mata berburu kekuasaan), hasilnya akan tetap “NIHIL” bahkan, boleh jadi akan lebih buruk dari hasil pemilu sebelumnya.
Untuk pembahasan konsep strategi politik dengan menggunakan sistem pemilihan “Sainte Lague” akan diulas pada tulisan berikutnya. Dengan lahirnya tulisan diatas, tidak terlepas dari pandangan subjektif penulis, maka dari itu perlu masukan, kritikan, dari siapapun yang membaca tulisan diatas. Sekian, wassalam..!
Artikel ini sebelumnya pernah dimuat di Pattae.com
Sumber gambar: Pattae.com
Penulis: Muh. hardin
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, Mantan Sekretaris Umum Pengurus Besar KKPMB Periode 2009 s.d 2010)
Share on Google Plus

About KKPMB

Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga (KKPMB) adalah oragnisasi paguyuban yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari desa Batetangnga.

0 komentar:

Post a Comment