[Opini] Program TORA Dibalik Upaya Pembebasan Hutan Lindung di Desa Batetangnga

Seminggu yang lalu, Penulis sempat mendapat kabar terkait adanya langkah upaya pembebasan lahan Hutan lindung yang berada di sebelah utara pegunungan wilayah desa Batetangnga. Setelah beberapa bulan sebelumnya lahan hutan lindung tersebut juga menuai persoalan terkait adanya oknum penjahat/mafia hutan bersama dengan Pemerintah desa setempat yang melakukan proses Illegal Loging. Kabarnya, sempat di usut sampai ke ranah hukum dan dalang dibalik semuanya sudah terdeteksi. Tapi entah mengapa sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya laporan tersebut justru malah dicabut oleh pihak pelapor. Tetapi  mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Kali ini, penulis sebenarnya tidak akan membahas terkait kasus Illegal Loging tersebut yang sudah lalu, tapi lebih kepada negasi darinya. Yaitu upaya pembebasan hutan lindung yang berada di wilayah desa Batetangnga dan pada kenyataannya ternyata terintegrasi dengan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)—salah satu program Nawacita dari pemerintahan presiden Jokowi dan prosesnya telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu.

***

Apa itu Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) ?

Saat ini, kemungkinan besar masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasti adanya program TORA, terlebih tujuan, manfaat, asas dan dampak kemungkinan buruk yang melingkupinya. Utamanya masyarakat yang berada pada tingkat tapak sebagai obyek TORA di lapangan.

Program TORA sendiri adalah program kebijakan Pemerintah bersama dengan Perhutanan Sosial dalam upaya mewujudkan pemerataan ekonomi yang menitik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan. Dengan program Reforma Agria versi Pemerintah tersebut, maka di alokasikanlah kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah/miskin.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan juga telah menargetkan cakupan dan luas redistribusi tanah seluas 4,5 juta Hektare. Itu berasal dari tanah pelepasan Kawasan hutan seluas 4,1 juta hectare, tanah dari hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tanah telantar 0,4 juta Hektare. Kemudian Pemerintah telah menganggarkan Rp 826 Miliar untuk penyelesaian TORA 2018 seluas 1,6 juta hectare sampai pada bulan Februari yang lalu. Dan untuk target 2019 seluas 1,7 Hektare (KLHK, 2018).

Sebagai penjabaran lebih sederhana lagi agar pembaca yang budiman dapat lebih muda memahami, Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil diantaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau opsi terakhir dengan melakukan resettlement (KLHK, 2018).

Dari hasil identifikasi peta arahan lokasi TORA, seluas lebih kurang 3,7 juta Ha berada di Hutan Produksi baik itu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), maupun Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Disamping itu terdapat seluas lebih kurang 454.190 Ha yang berada pada areal Hutan Produksi yang dibebani izin Hutan Alam (HA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Restorasi Ekosistem (RE) (KPA, 2018).

Sedangkan Menurut Menko Darmin dalam acara diskusi yang bertemakan “Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial” di Galeri Nasional pada bulan maret 2018, bahwa tujuan Program TORA di antaranya ada 6. Yang pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agrarian (Sumber: ekon.go.id).

Terkhusus untuk Sulawesi Barat, dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk penyediaan sumber Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), bahwa seluas 25 ribu hektar lahan milik masyarakat di Sulbar akan dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dari 25 ribu hectare tersebut, berada di 76 desa (termasuk desa Batetangnga) dari enam kabupaten yang masuk dalam data target inver (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) PTKH Sulbar. (Data tersebut diambil dari BPKH Wilayah VII Makassar dari hasil sosialinya di Mamuju pada bulan januari 2018.

Sementara berkas yang berisikan peta dan dan formulir pendaftaran TORA dari setiap desa (Termasuk Desa Batetangnga) yang berada di polewali mandar, dikumpul dan dirampungkan di Dinas Kehutanan tepatnya di bagian Kabid Perlindungan Hutan (KPH). Sedangkan menurut info dari Ka.UPTD bahwa berkas tersebut telah di kirim ke kantor BPKH Wilayah VII Makassar untuk di verifikasi, dan info terakhir sudah masuk tahap finalisasi.

Mempersoalkan Program TORA

Pada prosesnya, Program TORA ternyata banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan pegiat lingkungan. Namanya kebijakan nasional tentunya akan bermunculan persepsi pandangan atas pro kontra. Tentu dengan alasan mendasar dan di landasi oleh penelitian dan kajian teori serta lapangan secara mendalam, sampai pada upaya-upaya penolakan dalam bentuk praksis pun dilakukan.

Posisi penulis sendiri cenderung pada sikap kontra, seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya pada status facebook penulis. Alasannya; kriteria dan alokasi TORA dalam bentuk instrument pemerintah dibangun secara sepihak tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam perumusannya sehingga tidak berkesesuaian dengan tujuan pokok Reforma Agraria seperti diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 oleh Soekarno.

Alasan selanjutnya semakin kuat bagi penulis dalam menolak Pogram TORA, setelah melakukan diskusi dua hari yang lalu dengan kawan-kawan Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan (KPA Sulsel). Bahwa alasan menolak TORA karena; 1. obyek yang dialokasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai TORA mengecualikan wilayah konflik agraria dan area tumpang-tindih kewilayahan masyarakat dengan klaim kawasan kehutanan/pertambangan; 2. Karena terindikasi adanya kepentingan pembangunan perkebunan skala besar dibalik TORA Kawasan Hutan (KPA, 2018); 3. Wilayah perkebunan skala besar yang dimaksuk didalamnya terdapat milik BUMN/PTPN, selama ini bersengketa dan telah merampas tanah rakyat dan terkecualikan menjadi targer Reforma Agraria versi Pemerintah; 4. orientasi utama TORA masih bersifat sektoral perkebunan, kehutanan dan pedesaan. Padahal tujuan Reforma Agraria mesti multi sektoral. Sehingga perlu dirancang juga penyelesaian ketimpangan struktural di wilayah pertambangan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan masalah agraria perkotaan (KPA, 2018);  terakhir, 5. masalah legalisasi asset (sertifikasi).

Contoh kasus di lapangan yang menuai banyak penolakan terhadap TORA yang masih sangat jauh dari harapan Rakyat Indonesia. Diantaranya: 400 KK warga Samosir menolak TORA karena tanah yang mereka kelola merupakan tanah adat dan tanah ulayat yang akan dialih fungsikan. Begitupun Masyarakat Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah (APRST) menolak program Reforma Agraria yang sedang dijalankan pemerintah Sigi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang juga terintegrasi dengan Program TORA. Mereka beranggapan bahwa agenda tersebut merupakan cuci tangan negara-negara industri padat energi fosil dan berimplikasi merampas wilayah kelola kaum tani di dalam dan sekitar kawasan hutan. Sebab, tidak adanya pengakuan hak kelola petani untuk berkebun menanam komoditas sesuai kebutuhannya. Kemudian hanya memberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan negara lewat regulasi. Sementara, jauh sebelum penetapan kawasan hutan para petani sudah lama tinggal dan berkebun di dalam dan sekitar hutan. Bahkan sebagian telah ada sebelum terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan masih banyak lagi di daerah lain menolak Program TORA yang penulis tidak bisa sebutkan.

Hutan Lindung Batetangnga yang di TORA-kan

Desa Batetangnga yang memiliki areal kawasan hutan lindung (yang penulis sendiri hanya tahu keseluruhan Kawasan hutan di kecamatan Binuang dengan luas ±4.251,45 hektar, belum termasuk luas yang akan di TORA-kan) adalah salah satu dari 76 desa di Sulawesi Barat yang areal kawasan hutannya akan di TORA-kan dengan luas keseluruhan 25 ribu hektar.

Jika areal kawasan hutan lindung di desa Batetangnga lolos verifikasi dan layak di TORA-kan. Sebagai asumsi penulis, maka akan muncul posisi dilematis dan berakibat tumpang tindih bagi kepentingan masyarakat desa Batetangnga. Bagaimana tidak, jika disatu sisi menguntungka warga setempat khususnya warga yang berada dekat dengan areal Kawasan tersebut. Hutan lindung akan dialih fungsikan menjadi hutan produksi dan warga yang masuk rekomendasi akan punya status hokum dalam hal pengelolaan lahan.

Disisi lain, akan merugikan warga yang bermukim di areal dataran rendah (pusat desa Batetangnga) yang notabene adalah petani penggarap sawah. Bagaimana tidak, irigasi yang mengaliri sawah-sawah warga bersumber dari satu-satunya mata air yang berada dalam lingkup Kawasan hutan lindung tersebut. Karena jika hutan lindung itu dibebaskan dan disulap menjadi Kawasan produksi, maka otomatis debit air yang mengalir akan semakin berkurang dan kedepannya berdampak pada kekeringan sawah-sawah masyarakat. Dan untuk tahun-tahun terakhir ini saja, petani penggarap sawah sudah mulai merasakan dampak semakin kurangnya debit air mengaliri sawa-sawah mereka. Apa jadinya jika TORA benar-benar terjadi.

Ada Kejanggalan Dibaliknya?

Sebelum pemerintah desa Batetangnga mengajukan berkas yang berisikan peta dan formulir pendaptaran TORA ke kantor KPHL Mapilli. Rupanya menurut informasi dari masyarakat bahwa pemerintah desa sama sekali tidak melakukan sosialisasi terbuka kepada masyarakat secara umum. Bahkan Ketua Adat dan beberapa kelompok tani tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

Padahal indikasi yang paling penting sebelum melakukan pendaftaran TORA oleh Pemerintah desa, sesuai dengan intruksi BPKH Sulselbar adalah keterbukaan dari pemerintah desa dalam mensosialisasikan TORA kepada seluruh masyarakat Batetangnga tanpa terkecuali, kemudiaan melakukan pendataan serta mengumpulkan bukti penguasaan tanah yang diajukan masyarakat, membuat batas, sketsa penguasaan tanah, kemudian mengajukan permohonan ke Bupati secara kolektif.

Pertanyaannya, jika pemerintah desa Batetangnga sebelumnya tidak melakukan sosialisasi terbuka sehingga hamper semua masyarakat desa Batetangnga tidak tahu menahu terkait hal itu, bahkan masyarakat yang bermukim dekat Kawasan hutan pun tidak tahu. lalu siapa masyarakat dimaksud dalam berkas yang telah diajukan???, masyarakat yang mengumpulkan bukti penguasaan???, batasnya bagaimana???, dan berapa luas masing-masing penguasaan tanah???

Ada apa dengan pemerintah desa Batetangnga??? masyarakat Batetangnga harus jeli melihat persoalan ini. Bukan maksud penulis menuduh, tapi sudah menjadi rahasia umum terkait rekam jejak pemerintah desa Batetangnga, bahwa sebelumnya pernah tersandung kasus Illegal Logging. Jangan sampai masyarakat keteteran untuk kedua kalinya dan paling mengerikan jangan sampai dibalik semuanya ada permufakatan jahat. Sehingga redistribusi (pembagian) lahan nantinya tidak sebagaimana mestinya, tidak tepat sasar untuk masyarakat miskin, dan Justru yang diuntungkan adalah orang atau oknom tertentu saja, sehingga jadinya buah simalakama bagi masyarakat Batetangnga sendiri.

Masyarakat Batetangnga harus ingat, bahwa komplotan jahat dibalik kasus Illegal Logging kemarin tidak berujung dibalik jeruji besi. Jangan sampai komplotan ini bermain kembali. Sekali lagi masyarakat Batetangnga Harus jeli melihatnya.

Apa yang Harus dilakukan?

Meskipun berkas pendaftaran TORA yang telah diajukan oleh pemerintah desa Batetangnga sejak akhir tahun 2017 lalu sudah tidak bisa di cekal dan ditinjau kembali, karena telah di verifikasi di kantor BPKH Wilayah VII Makassar, serta kemungkinan besar sudah masuk tahap finalisasi. Ini bukan berarti nasi sudah jadi bubur (seperti kasus penghancuran Cagar Budaya “Batetangnga”, yang bagi penulis sendiri belum selesai dan masih akan diusut), karena tahap selanjutnya akan ada peninjauan lapangan. Pada tahap ini masyarakat harus menunjukkan sikap penolakan terhadap upaya pembebasan lahan yang terintegrasi dalam program TORA.

Seperti apa sikap penolakan itu:

1. Mulai dari sekarang, Team Advokasi harus dibentuk sebagai penanggung jawab mengawal kasus tersebut.

2. Mendesak pemerintah desa agar berkas yang diajukan di share ke masyarakat.

3. Membangun kontak dengan Lembaga pengaduan persoalan Agraria, dalam hal ini bisa mengadu ke Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

4. Membuat kronologi kasus kemudian di kampanyekan melalui media.

5. Membuat petisi pernyataan sikap yang berisi tanda tangan masyarakat Batetanganga minimal 50 % sebagai bentuk penolakan.

Sebagai penutup, harapannya kepada seluruh masyarakat Batetangnga agar tidak bersikap apatis terhadap persoalan ini, sebab ini menyangkut hajat keberlangsungan hidup yang lebih baik untuk kita, anak, cucu, dan generasi selanjutnya.

Catatan: Jika di dalam tulisan ini terdapat kekeliruan, dari ujung kepala sampai kaki penulis meminta maaf sebesar-besarnya. penulis siap diskusi 24 jam dan dapat di temui di kediamannnya, di Makassar, Jl. Syekh Yusuf, Kompleks Kodam Katangka. Blog G22 No.4.


Penulis: Syaharuddin Zaruk

(Mahasiswa Teknik Informatika di Universitas Negeri Makassar. Sekretaris KPO-PRP Kota Makassar. Anggota Front Mahasiswa Demokratik. Mantan Pengurus KKPMB Periode 2014 s.d 2015. Bercita-cita berhenti merokok dan berharap suatu saat nanti memiliki istri yang mempunyai lesung pipi)
Share on Google Plus

About KKPMB

Kerukunan Keluarga Pelajar Mahasiswa Batetangnga (KKPMB) adalah oragnisasi paguyuban yang menghimpun pelajar dan mahasiswa yang berasal dari desa Batetangnga.

0 komentar:

Post a Comment